Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inilah Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025, Lengkap dengan VoA dan e Visa
Advertisement . Scroll to see content

Mantap! Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Persyaratnya

Jum'at, 30 September 2022 | 06:38 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Mantap! Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Persyaratnya
Menkumham Yasonna Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun dan tak perlu lagi repot memperpanjang. Foto/SINDOnews

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan: 

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI; 
b. Kartu keluarga; 
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran; 
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing; 
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu; 
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan 
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 06:11 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun | Halaman 2".

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut