get app
inews
Aa Read Next : Luar Biasa! Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Kelompok Binaan CUKS Atambua

Waow! Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual

Kamis, 21 Juli 2022 | 14:44 WIB
header img
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia , Yasonna H. Laoly. (foto Istimewa).

KUPANG, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.

 Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, pelaku ekraf harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 dalam PP tersebut.

Persyaratannya berupa proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

"Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai Kekayaan Intelektual. Semakin tinggi nikai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelas Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut