Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/kasus-dokumen-palsu-2-kades-di-blora-dijebloskan-ke-penjara?_ga=2.223839001.328288732.1661700664-209951123.1636706174.
Editor : Stefanus Dile Payong