Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Mantan Menteri Pertanian di Jebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Gegera Dokumen Palsu, 2 Kades Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 30 September 2022 | 06:08 WIB
  • author Heri Purnomo
Gegera Dokumen Palsu, 2 Kades  Dijebloskan ke Penjara
Dua terdakwa kasus dokumen palsu (memakai rompi tahanan) saat dibawa petugas Kejari Blora menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman. Foto: Heri Purnomo.

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/kasus-dokumen-palsu-2-kades-di-blora-dijebloskan-ke-penjara?_ga=2.223839001.328288732.1661700664-209951123.1636706174.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut