BLORA, iNewsBelu.id - Dua kepala desa (kades), satu operator dan satu pendamping desa di Kabupaten Blora dijebloskan ke penjara terkait kasus dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa.
Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora untuk menjalani hukuman. Keempat orang ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah. Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. “Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong