get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal, Mabuk Usai Pulang Pesta, 5 Pemuda di NTT Pukuli Warga hingga Curi Pisang

Terlibat Kasus Pencurian dan Penggelapan Anak Pedangdut Perempuan Imam S Arifin Ditangkap Polisi

Kamis, 29 September 2022 | 21:36 WIB
header img
Anak perempuan Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap karena kasus pencurian dan penggelapan. foto ist

JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan penggelapan motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dari ketiga pelaku, satu di antaranya perempuan RDA berinisial yang merupakan anak pedangdut Imam S Arifin. Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut. 

"Ya benar, RDA merupakan anak dari pedangdut Imam S Arifin, dia berperan sebagai pelaku utama penipuan. Kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," kata Yonky saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022). 

Yongky menjelaskan, para tersangka menggunakan modus untuk berpura-pura meminjam motor korban untuk mememesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Setelahnya, motor korban dibawa kabur.

"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ujarnya.

Yonky menyebut, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan RDA. 

"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," paparnya.  

Atas perbuatannya, tersangka RDA dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Anak Perempuan Imam S Arifin Ditangkap terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan ",


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut