"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucap Agus Harimurti Yudhoyono.
Hal tersebut kata AHY sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," tutur AHY.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Lukas Enembe Diberhentikan dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/lukas-enembe-diberhentikan-dari-ketua-dpd-partai-demokrat-papua.
Editor : Stefanus Dile Payong