Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbianto menuturkan, proses autopsi dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak keluarga Gerson. Sehingga, penyebab kematian remaja yang disebut sebagai DPO itu bisa diketahu secara lebih jelas.
"Ini tetap kita laksanakan autopsi. Mulai dari sekarang sampai nanti selesai penguburan kita akan bertanggung jawab," kata Yosep. Dia pun memastikan pihaknya akan memproses oknum polisi yang diduga menembak Gerson hingga tewas apabila ditemui bukti kuat berdasarkan hasil pemeriksaan internal melibatkan Divisi Propam.
"Karena ini sudah terjadi. Apapun yang terjadi, siapapun nanti yang melakukan, kalau yang bersangkutan salah tetap kita akan proses," tegas Yosep. Setelah autopsi rampung, jenazah Gerson akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Stefanus Dile Payong