"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," tegasnya.
Seperti diketahui korban memviralkan kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul. Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga babak belur.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 25 September 2022 - 23:21 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Aniaya Wanita, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/895089/174/aniaya-wanita-polwan-idr-dan-ibunya-ditetapkan-tersangka-1664122196
Editor : Stefanus Dile Payong