get app
inews
Aa Read Next : Bejat, Diduga Dilecehkan oleh Kapolres, Polwan Cantik Tulis Surat Untuk Kapolda Sulut

Miris! Terbukti Lakukan Penganiayaan, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka

Senin, 26 September 2022 | 19:57 WIB
header img
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Foto: Istimewa

PEKANBARU, iNewsBelu.id  - Akibat melakukan penganiayaan dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan IDR oknum Polwan sebagai tersangka. IDR yang juga anggota BNN Provinsi Riau tersangka dalam kasus penganiayaan .

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegakan selain IDR, polisi juga menetapkan Yul ibu dari IDR sebagai tersangka. Dimana keduanya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia Kartin.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," kata Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Krimum Polda Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan Minggu (25/9/2022) malam.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

Sunarto menyebutkan, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. 

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucapnya. Sunarto menuturkan, untuk tersangka Yul, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut