get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Waduh! Beli Peluru Tajam Senilai Rp19 Juta, KKB Ini di Bekuk Satgas Gakum OPS Damai Cartenz

Minggu, 25 September 2022 | 14:42 WIB
header img
Pasukan TNI. Foto: Istimewa

TIMIKA, iNewsBelu.id  - Satgas Gakum OPS Damai Cartenz, berhasil menangkap satu orang anggota KKB berinisial BK dan dua orang KNPB berinisial MN dan YA, di Timika, Papua. Ketiganya dibekuk saat transaksi senjata api. 

Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, dalam jual beli senpi ini, MN berperan sebagai pencari dan pembeli amunisi. Sedang BK berperan sebagai pembeli dan pemilik dana.

"Tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi. Namun, dari mana sumber amunisi itu, YA masih belum berani membeberkanm," katanya, kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dalam transaksi itu, MN menjual amunisi perbutirnya seharga Rp200 ribu dengan total yang telah dijual sebanyak 19 butir. Sedangkan BK memberikan uang untuk pembelian amunisi sebanyak Rp19 juta. 

"MN lalu memberikan total amunisi 118 butir, dan sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN," jelasnya. Rencananya, amunisi tersebut akan diberikan kepada Undius Kogoya yang merupakan pimpinan KKB Intan Jaya. Selain ketiga tersangka, diduga masih ada pelaku lainnya yang diduga terlibat.

"Tersangka YA pernah ditangkap, namun dipulangkan, di antara karena deklarasi atau seruan makar di SP 3 tahun 2016, pembagian selebaran demo di SP 2 tahun 2017 dan rencana demo di Timika Indah, pada 2017," jelasnya. Selain itu, YA juga pernah terlibat pidana kepemilikan senjata tajam, pada 2012 dan divonis 10 bulan penjara. Kemudian perkara makar dan divonis 10 bulan penjara," pungkasnya.

"Tersangka YA pernah ditangkap, namun dipulangkan, di antara karena deklarasi atau seruan makar di SP 3 tahun 2016, pembagian selebaran demo di SP 2 tahun 2017 dan rencana demo di Timika Indah, pada 2017," jelasnya. Selain itu, YA juga pernah terlibat pidana kepemilikan senjata tajam, pada 2012 dan divonis 10 bulan penjara. Kemudian perkara makar dan divonis 10 bulan penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 24 September 2022 - 17:22 WIB oleh Nathan Making dengan judul 
"KKB Beli Peluru Tajam Rp19 Juta, Diberikan kepada Undius Kogoya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/894195/174/kkb-beli-peluru-tajam-rp19-juta-diberikan-kepada-undius-kogoya-1664014186

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut