MERANGIN, iNewsBelu.id - Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin Jambi kembali mengamankan oknum penyalahguna sabu di wilayah hukum Polres Merangin.
Pada tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan pelaku. Halik (55), warga Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi tersangka.
Petugas melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa ia kerap melakukan jual beli narkoba jenis sabu pada 12 September 2022. Ia akhirnya ditangkap.
Berbekal pengetahuan bahwa tersangka kerap menjual sabu di kawasan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, tim tetap melakukan penyelidikan.
Akhirnya, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Kamis, 22 September 2022, seorang anggota Satres Narkoba melakukan pembelian secara terselubung dengan menggunakan seorang informan yang akan menjadi orang yang melakukan transaksi barang ilegal.
Begitu tim melihat barang bukti berupa sabu di tangan para pelaku—yang mereka saksikan bergerak melacak pelaku hingga ke tempat di Desa Mentawak—mereka langsung menahannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan materi lain yang konon relevan.
Jika pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Merangin, menurut AKP Simsal Siahaan, Kepala Satuan Narkoba Polres Merangin.
Tersangka dan sejumlah barang bukti seberat 0,84 gram sudah diamankan, ujarnya.
Barang bukti lainnya juga disita, antara lain 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu, 1 (satu) smartphone Android hitam merek OPPO, beserta SIM card, dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Vios warna Silver dengan nomor polisi BH 1078 LW.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Jualan Sabu di Pinggir Jalan, Kakek Halik Ditangkap Polisi ", Klik untuk baca: https://news.okezone.com/read/2022/09/23/340/2673378/jualan-sabu-di-pinggir-jalan-kakek-halik-ditangkap-polisi?page=1
Editor : Stefanus Dile Payong