get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Desa Nainaban 1 Unit Laptop Berhasil Diamankan Penyidik

Meskipun Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Ngantor ke MA

Jum'at, 23 September 2022 | 13:01 WIB
header img
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang SGD205.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. 

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 12:35 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Ngantor ke MA". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/893017/13/ditetapkan-jadi-tersangka-hakim-agung-sudrajad-dimyati-masih-ngantor-ke-ma-1663909744

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut