get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Digelar di PN Jaksel

Meskipun Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Ngantor ke MA

Jum'at, 23 September 2022 | 13:01 WIB
header img
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih masih datang ke kantor seperti biasanya Hal ini disampaikan langsung oleh  Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro  Jumat (23/9/2022). Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri memenuhi panggilan KPK ini. Dan kami juga mendorong," kata Andi Samsan Nganro kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi.

 Andi Samsan Nganro mengatakan, Sudrajad Dimyati sudah datang ke Kantor MA dan berangkat ke KPK untuk memenuhi panggilan dari KPK yang sudah menetapkan SD sebagai tersangka.

"Terkait bagaimana penilaian publik silakan saja. Sudrajad dia datang ke kantor pagi tadi itu dari rumahnya. Jadi tadi pagi dia berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana," kata Andi Samsan Nganro. 

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang SGD205.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. 

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 12:35 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Ngantor ke MA". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/893017/13/ditetapkan-jadi-tersangka-hakim-agung-sudrajad-dimyati-masih-ngantor-ke-ma-1663909744

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut