JAKARTA, iNewsBelu.id - Sejumlah uang yang diduga suap disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara di Mahkamah Agung (MA). Dana tersebut akan digunakan untuk memfasilitasi upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah oleh Hakim Agung. Sebuah kotak yang menyerupai Kamus Besar Bahasa Inggris digunakan untuk menyimpan uang tunai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kepada wartawan, Jumat 23 September 2022, "Ada alat bukti, baik keterangan saksi, ada barang bukti berupa uang, maupun berupa kamus (kotak) bahasa Inggris."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan jadwal pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang. Delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau Rp2,17 miliar dan Rp50 juta berhasil diamankan KPK dalam operasi rahasia tersebut. Total uang yang diamankan adalah Rp. 2,2 miliar.
Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA, inisial EW; serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). KPK pun telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pungutan liar dalam pengurusan perkara di MA.
Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 10:22 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Disimpan dalam Boks Kamus Bahasa Inggris". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/892915/13/uang-suap-pengurusan-perkara-di-ma-disimpan-dalam-boks-kamus-bahasa-inggris-1663902563?utm_source=pushnotif&utm_medium=web_push&utm_campaign=Push%20Notification
Editor : Stefanus Dile Payong