get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Beginilah Tanggapan Mahkamah Agung Terkait Hakim Agung Terjaring OTT KPK

Kamis, 22 September 2022 | 22:42 WIB
header img
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal hakim agung terjaring OTT KPK. MA masih menunggu kebenaran informasi tersebut.  

"Kami belum tahu itu, belum ada penjelasan resmi yang kami terima. Jadi gini, kita tunggu sajalah untuk memastikan kebenaran informasi itu, kami sendiri di Mahkamah Agung (MA) belum tahu," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia, Kamis, (22/9/2022).

Menurut Andi, kabar OTT KPK simpang siur karena yang terjaring pegawai atau hakim agung. "Menunggu kebenaran informasi itu, masih simpang siur juga ini, katanya pegawai, hakim agung. Ya dari pada simpang siur, ya kita tunggu saja yang resmi saja yang akurat," ucapnya.

Namun Andi menegaskan jika hakim terbukti bersalah akan ditindak tegas. MA pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. 

"Kita serahkan ke ini (KPK) tapi kita lagi nunggu informasi resmi," katanya. 

Diketahui, KPK mengamankan sejumlah orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, hari ini. Salah satu yang diamankan, seorang hakim Mahkamah Agung (MA). 

Selain menangkap sejumlah orang, tim juga mengamankan uang yang diduga terkait pengurusan perkara di MA. KPK masih melakukan penghitungan terhadap jumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Begini Respons Mahkamah Agung ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/hakim-agung-terjaring-ott-kpk-begini-respons-mahkamah-agung/2.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut