get app
inews
Aa
Read Next : HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Kemenkumham NTT Raih Penghargaan IIPA 2021

Rabu, 24 November 2021 | 04:17 WIB
header img
Kantor Kementrian Hukum HAM NTT meraih penghargaan Indonesia Intellectual Property Awards 2021" (IIPA 2021). Dari Kementrian Hukum dan RI di Jakarta Rabu (23/11/2021).

BELU, iNews.id  - Kantor Kementrian Hukum HAM NTT meraih penghargaan Indonesia Intellectual Property Awards 2021" (IIPA 2021). Dari Kementrian Hukum dan RI di Jakarta Rabu (23/11/2021).


Penghargaan ini diberikan karena atas penilaian dan prestasi yang dicapai dalam membangun hubungan baik dan bersinergi  antara kanwil kemenkumham NTT dengan pemerintah daerah diseluruh NTT. Dalam menjaga melindungi kekayaan intelektual dengan sangat baik.

Arfan Faiz Muhlizi  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT mewakili Kanwilkumham NTT mengatakan limpah terimakasih kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang sudah memberikan penghargaan ini.
Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Kanwilkumham NTT untuk bekerja lebih baik dan lebih Pasti demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat NTT.


"Anugerah ini bukan hanya untuk Kanwilkumham NTT tetapi untuk seluruh masyarakat NTT," ujarnya.


Selain Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA) 2021 diberikan juga penghargaan Kumham Public Relation Awards 2021 untuk 2 kategori yang masing-masing kategori akan diberikan kepada 3 Kantor Wilayah terbaik terkait pelaksanaan kehumasan.


Razilu selaku Plt Direktur Jenderal Kemenkumham sekaligus Inspektur Jenderal Kemenkumham dalam sambutannya menyampaikan peran penting sistem kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. 


Sistem KI memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk menghasilkan karya demi mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkan untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat lebih baik.

"Melalui kegiatan Kumham Public Relation Summit 2021 akan tercipta sinergi yang baik seluruh unit kehumasan Kemenkumham, sehingga penilaian publik terhadap Kemenkumham meningkat dan memberikan citra positif di mata masyrakat,"ungkap Razilu.

 
Razilu juga berpesan bagi seluruh Kanwil untuk kontribusi aktif dalam mendukung Kekayaan Intelektual di daerah masing. 


"Melangkahlah untuk menghasilkan kinerja yang berprestasi demi mendukung Kekayaan Intelektual sebagai komponen penting ekonomi nasional untuk Indonesia Tangguh,"ucapnya.

 Diakhir sambutannya Razilu berpesan agar  para Kakanwil serta jajaran dapat segera mengajukan usulan Mobile IP Clinic di masing-masing wilayah. 


"Peran strategis sinergi Pemerintah Daerah, Kanwil dan DJKI untuk mendukung terbentuknya Mobile IP Clinic di wilayah sebagai bukti negara hadir dalam memberikan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat. 

Mendekatkan layanan kepada masyarakat merupakan salah satu outcome yang diharapkan dari Reformasi Birokrasi,"ujarnya.

Selanjutnya Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM memberikan keynote speech untuk mendorong kualitas layanan dan penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang lebih baik dengan menggunakan cara berpikir hukum modern secara komperhensif.


" Ada 3 fase pemikiran hukum modern yang perlu dipahami, yakni normatif sistematis, naif empiris, dan reflektif filsafati. Saat ini kita seharusnya sudah masuk pada fase reflektif falsafati.
 Oleh karena itu Insan pengayoman diharapkan paham hukum dengan cara berpikir reflektif filsafati," katanya.


Di akhir kegiatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Inspektur Jenderal Kemenkumham bersama Andap Budhi Revianto, Sekretaris Jenderal Kemenkumham secara simbolis meluncurkan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi simbol komitmen DJKI mendorong Kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai aset ekonomi nasional untuk Indonesia tangguh yang berkepribadian dan berbudaya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut