get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Naik ke Kapal Brimob Keroyok Anggota POMAL, ini Kronologi Bentrok Brimob vs TNI AL di Papua

Waduh! Pengedar Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diringkus TNI AL Dalam Patroli di Pulau Sebatik

Selasa, 13 September 2022 | 20:50 WIB
header img
Tim gabungan TNI AL menangkap pengedar sabu di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. (Foto : Dispen AL)


NUNUKAN, iNewsBelu.id - Membawa narkotika seorang pria yang merupakan pengedar berjaring internasional berhasil ditangkap aparat TNI AL dalam patroli di  Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Penangkapan dilakukan tim gabungan TNI AL yang terdiri atas Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan 
Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Satgas Kopaska Balat Samudra 22, Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan Ditresnarkoba Polda Kaltara. 
Adapun kronologi penangkapan berawal saat tim gabungan TNI AL patroli rutin di wilayah Pulau Sebatik dengan membagi menjadi dua sektor, yakni sektor laut dan darat. Patroli ini dalam rangka pengamanan perbatasan RI-Malaysia sekaligus pencegahan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Pada Sektor darat, tim gabungan TNI AL terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk bersinergi di lapangan. Saat melintas di Desa Sabrang, tim melihat seseorang yang mencurigakan masuk melalui jalan kecil menuju area perkebunan kelapa sawit. Segera tim mengejar dan menangkap satu terduga pelaku berinisial N (23) warga Kampung Peringkat Sembilan, Sebatik Tengah.

Kemudian satu orang pelaku lagi terduga pemilik barang berinisial D warga Begusung, Malaysia berhasil melarikan diri ke area perkebunan. 

Dari tangan pelaku N, anggota mengamankan sabu seberat 50,02 gram. Dia kemudian diamankan di Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang untuk pendalaman lebih lanjut. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut