Atas hal ini, pemerintah belum mengambil langkah terkait penahanan dua nelayan Natuna tersebut. Keduanya nelayan berusia 15 tahun dan 51 tahun yang kini ditahan di Tanjung Manis, Malaysia.
Dia mengharapkan Pemerintah Indonesia mampu mengatasi keberadaan kapal ikan asing yang mencuri menggunakan trawl di Laut Natuna. Hal ini agar nelayan Natuna tidak terusir dari lautnya sendiri hingga ke Malaysia.
Bahkan dia menyebut Saat ini ada sekitar 100 kapal nelayan asal Natuna dan Kepulauan Anambas yang mencari ikan di sekitar Perairan Malaysia.
"Belum ada langkah penyelesaian dari pemerintah daerah atau pusat untuk membebaskan nelayan kita. Mohon nelayan dan kapalnya dilakukan pembebasan dan dikembalikan ke Natuna,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong