get app
inews
Aa Read Next : Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang Perusahaan Tambang Raksasa Dituntut Bayar Rp154 Triliun

Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Minggu, 11 September 2022 | 21:15 WIB
header img
Polisi menggerebek tambang batu ilegal di Lampung Utara. (iNews)

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko Rendi Oktama.

Kasatreskrim menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut