Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang Perusahaan Tambang Raksasa Dituntut Bayar Rp154 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Minggu, 11 September 2022 | 21:15 WIB
  • author Jimi Irawan, iNews
Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Polisi menggerebek tambang batu ilegal di Lampung Utara. (iNews)

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko Rendi Oktama.

Kasatreskrim menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut