get app
inews
Aa Read Next : Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang Perusahaan Tambang Raksasa Dituntut Bayar Rp154 Triliun

Gerebek Tambang Ilegal di Lampung Utara, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Minggu, 11 September 2022 | 21:15 WIB
header img
Polisi menggerebek tambang batu ilegal di Lampung Utara. (iNews)

LAMPUNG UTARA, iNewsBelu.id  - Unit Tipidter Polres Lampung Utara menangkap 4 tersangka terkait tambang batu ilegal. Selain itu, petugas mengamankan satu alat berat ekskavator.

Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kamis (8/9/2022).
Keempat tersangka adalah Sm (42), Jn (38), Nm (35), warga Abung Tinggi serta Sy (52), warga Tegineneng, Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pihaknya menggerebek tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.

"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya kemudian langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat eksavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko Rendi Oktama.

Kasatreskrim menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut