JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita beberapa aset tersangka dugaan kasus pembebasan lahan Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Rumah dan mobil mewah milik tersangka mafia tanah ini disita sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menjabarkan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.
"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo, Jumat (9/9/2022). Dia menambahkan jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit mobil merek Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.
Editor : Stefanus Dile Payong