get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua MK Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat, Dosen Unbraw Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan

Rumah dan Mobil Mewah diSita Kejati DKI Terkait Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Jum'at, 09 September 2022 | 17:28 WIB
header img
Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita rumah dan mobil mewah milik tersangka dugaan kasus pembebasan lahan Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita beberapa aset tersangka dugaan kasus pembebasan lahan Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Rumah dan mobil mewah milik tersangka mafia tanah ini disita sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menjabarkan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.

"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo, Jumat (9/9/2022).  Dia menambahkan jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit mobil merek Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta tahun 2018.

Berdasarkan penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok. "Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," tuturnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut