Selain itu, Usman mengungkapkan pemerintah belum serius menangani dugaan kasus kematian Munir tersebut. Ini dibuktikan dengan tidak adanya publikasi Laporan TPF tahun 2005 tersebut oleh pemerintah. "Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan laporan TPF kepada masyarakat," ujar Usman. “Ada masalah serius di dalam negara ini terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya sering kali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?,” ujar Usman. Seperti diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan alasan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menjadi anggota tim ad hoc penyelidikan pada kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. "Tokoh masyarakat yang kita identifikasi itu adalah yang pertama menguasai dan profesional di bidang HAM, terutama secara khusus dalam penyelidikan pelanggaran HAM yang berat," ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong