JAKARTA, iNewsBelu.id - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid membeberkan alasannya mundur dari tim ad hoc investigasi kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Munir Said Thalib. Diketahui, nama Usman masuk dalam tim ad hoc tersebut setelah diumumkan oleh Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik. Menurut Usman, dirinya mundur lantaran pertimbangan masa jabatan komisioner Komnas HAM yang akan berakhir dalam dua bulan ke depan.
"Masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi, jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," ujar Usman, Kamis (8/9/2022). Usman menilai kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Munir ini juga seharusnya ditetapkan secara serius dengan tanpa menunda-nunda lagi. Dia bersama Amnesty Internasional telah meyakini berdasarkan bukti-bukti yang ada, Munir benar-benar korban pelanggaran HAM berat secara sistemik.
“Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” ucap Usman. Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir tersebut menjelaskan laporan hasil temuan timnya di tahun 2005, menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM. Oleh karenanya, saat itu Usman bersama timnya merekomendasikan presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang. "Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir, semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. Sementara, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum," tutur Usman.
Selain itu, Usman mengungkapkan pemerintah belum serius menangani dugaan kasus kematian Munir tersebut. Ini dibuktikan dengan tidak adanya publikasi Laporan TPF tahun 2005 tersebut oleh pemerintah. "Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan laporan TPF kepada masyarakat," ujar Usman. “Ada masalah serius di dalam negara ini terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya sering kali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?,” ujar Usman. Seperti diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan alasan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menjadi anggota tim ad hoc penyelidikan pada kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. "Tokoh masyarakat yang kita identifikasi itu adalah yang pertama menguasai dan profesional di bidang HAM, terutama secara khusus dalam penyelidikan pelanggaran HAM yang berat," ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong