get app
inews
Aa Read Next : Goris Mere Bersama Puluhan Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Dukung Ganjar-Mahfud

Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Sabtu, 02 April 2022 | 12:55 WIB
header img
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut satu tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai berstatus purnawirawan TNI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. 

Tersangka tersebut  berstatus purnawirawan TNI. Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan tersangka berinisial IS merupakan perwira penghubung di Kodim di Paniai saat peristiwa itu terjadi.

“IS purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (2/4/2022). IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS. Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik. “Penahanan itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan dinilai kooperatif. 

“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut. Diberitakan sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jucnto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h jucnto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut