Selain itu, kata dia, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Saat ini, lanjutnya, proses penyempurnaan berkas bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM masih terus dilakukan.
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," katanya.
Diketahui, kasus mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Timika, Papua, terjadi pada Senin (22/8/2022). Kasus itu diduga melibatkan enam oknum TNI AD dari Brigif 20 dan warga sipil. Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.
Editor : Stefanus Dile Payong