Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Penjara Mantan Ketua DPR Setyo Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Astaga! MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara

Senin, 05 September 2022 | 12:53 WIB
  • author Irfan Maulana
Astaga! MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Delapan Hakim Mahkamah Agung (MA) dipecat secara tidak hormat selama periode 2017 hingga pertengahan 2022. Mereka dipecat karena berbagai masalah kode etik . Mulai dari perselingkuhan hingga transaksi perkara. 

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan ini adalah bukti ketegasan MA dalam menindak hakim yang nakal.

"Kalau secara keseluruhan, sejak KY berdiri itu jumlahnya lebih banyak lagi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/4/2022). Dia mengungkapkan dari kurun waktu tersebut sebenarnya terdapat 15 hakim yang diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

Dengan hasil rinciannya 8 hakim diberhentikan dari jabatannya, 1 hakim mengundurkan diri, dan 6 hakim dijatuhi sanksi berat lainnya. 
"Rata-rata secara umum pelanggaran yang mereka lakukan itu ya kalau sampai ke MKH itu pelanggaran berat. Terutama terkait degan transaksi perkara, sama perselingkuhan. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut