get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Bakal Periksa Lurah hingga Pejabat ATR, Dampak Kasus Pagar Laut Tangerang,

Masih Mempunyai Anak Bayi, Putri Candrawathi Hanya Diminta Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Kamis, 01 September 2022 | 11:59 WIB
header img
Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar video)

Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja. 

"Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya. Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.

"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut