JAKARTA - Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang Tanah Air menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kemungkinan akan lolos dari jerat hukuman mati.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.
Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.
Hotman Paris melanjutkan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.
Editor : Stefanus Dile Payong