Waduh! Santri Tewas Dikeroyok Senior, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Sementara santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak beserta balai pemasyarakatan.
"Yang ditahan kami terus kasih pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi," katanya. Mereka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 10 ayat (2) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong