get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Tante Tega Habisi Nyawa Keponakan yang Masih Bocah

Waduh! Santri Tewas Dikeroyok Senior, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:54 WIB
header img
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)

Sementara santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak beserta balai pemasyarakatan. 

"Yang ditahan kami terus kasih pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi," katanya. Mereka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 10 ayat (2) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut