TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 12 santri ditetapkan tersangka atas tewas Rio Andika Putra di Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/8/2022). Rio sebelumnya dikeroyok sejumlah seniornya.
Penetapan tersangka terhadap 12 santri itu setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi saksi di lokasi kejadian. Mereka terbukti melakukan tindak kekerasan pada korban.
Dari 12 santri, lima orang ditahan. Sedangkan tujuh santri lainnya dalam pengawasan orang tua sambil menunggu proses persidangan. Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut dipicu soal ketersinggungan. Disebutan jika korban membangunkan tidur salah satu kakak santri seniornya tidak sopan dengan cara menendang.
Dalam kasus tersebut polisi masih menyelidiki terkait apakah ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan pihak pengurus Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo.
"Ada 12 anak yang kami tetapkan tersangka. Lima di antaranya ditahan. Sisanya pengawasan orang tua karena usainya di bawah 14 tahun," ucapnya, Senin (29/8/2022).
Sementara santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak beserta balai pemasyarakatan.
"Yang ditahan kami terus kasih pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi," katanya. Mereka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 10 ayat (2) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong