Ya Ampun! Tak Terima Diselingkuhi, Istri Potong Penis Suami saat Tidur
Minggu, 28 Agustus 2022 | 22:56 WIB
Setelah kejadian, Chilufya pun ditahan oleh petugas kepolisian. Dalam persidangan pada Jumat (26/8/2022), Hakim Residen Kapiri Mposhi Arnold Kasongamulilo menghukum Chilufya tiga tahun penjara.
Pelaku dinilai telah melukai suaminya secara tidak sah. Chilufya memohon keringanan hukuman kepada pengadilan, tetapi hakim menyatakan dengan menyerang dan melukai suaminya seperti itu, dia telah menunjukkan niat yang jelas untuk membunuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong