JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemkot Jakarta Barat memberhentikan sementara ASN Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang diduga selingkuh. ASN berinisial TM (53) diduga selingkuh dengan bawahannya ST (30). "Ya, nonaktif dari jabatan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan tim pemeriksa, kan begitu. Sesuai dengan peraturan disiplin ASN," ujar Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu saat dihubungi, Rabu, (5/10/2022).
Dia mengatakan sanksi itu belum final. Sebab, TM tengah menjalani pemeriksaan oleh Polres Metro Tangerang Kota. "Ini bukan sanksi sebenernya, setelah dilakukan pemeriksaan dan dugaannya terbukti baru disanksi. Nah sebelum penjatuhan sanksi supaya tidak mempengaruhi pemeriksaan maka yang bersangkutan (TM) akan dilakukan pemberhentian sementara," tuturnya.
TM sebelumnya digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST. Diketahui, TM menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan sudah memiliki tiga anak. Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak. Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan. Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " ASN Dinas Pendidikan Jakbar Diduga Selingkuh, Pemkot Berhentikan Sementara ",
Editor : Stefanus Dile Payong