get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Bakar Kereta Penuh Penumpang Oleh Demonstran di Bangladesh , 4 Orang Tewas

Mulai 30 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster untuk Naik Kereta Jarak Jauh

Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:13 WIB
header img
Mulai 30 Agustus calon penumpang kereta api wajib sudah vaksin ketiga atau booster. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto

JAKARTA, iNewsBelu.id - PT KAI (Persero) melakukan perubahan peraturan dalam perjalanan kereta api (KA). Bagi penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster . Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. "Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu 27/8/2022).

Joni mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Dia mengatakan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi dan masyarakat diminta memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. "Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%," katanya. Adapun untuk pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Joni menambahkan, KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut