get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggaklan Kantor Kemenko Polhukam Ini Pesan Mahfud ke Pegawai Bekerja Jujur dan Tidak Culas

Inilah 4 Poin Penting Penyataan Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo dan Judi 303

Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:44 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan rumor Irjen Ferdy Sambo memiliki kerajaan di Mabes Polri.

1. Kerajaan Sambo Bukan soal Judi

Mahfud yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, kerajaan yang ia maksud tidak ada hubungannya dengan isu perjudian 303 yang disebut-sebut terkait dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tadi sudah saya jelaskan, itu saya katakan soal gambar-gambar (diagram perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM yang digelar Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

"Yang saya baca di media, kemudian Pak Teguh yang mengatakan itu, tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu," sambungnya.

2. Kekuasaan Ferdy Sambo Terlalu Besar

Mahfud menjelaskan, yang dimaksud kerajaan di sini adalah kekuasaan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Soal kerajaan Sambo itu saya melihat dari apa yang saya katakan, psiko struktural atau psiko hierarkis, jadi ini masukannya yang diterima oleh Kompolnas oleh senior Polri, mantan Kapolri, pak ini terlalu besar kekuasaannya," katanya.

"Karena sebagai Div Propam dia menguasai 3 bintang 1 tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki. Hasil penyelidikannya diteruskan atau ndak, lalu kalau sudah diselidiki, pemeriksaannya oleh ini (Sambo), persetujuan juga (Sambo)," sambungnya.

3. Sistem Kepolisian Harus Dirombak

Oleh karena itu, kata Mahfud, kekuasaan seperti ini harus dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian kasus.

"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut