JAMBI - Seorang pegawai gudang pinang Clan Argo Indonesia di Jalan Yunus Sanis, Jelutung, Kota Jambi tewas di tangan rekannya sendiri.
Diduga penyebabnya masalah sepele, yakni tersinggung masalah pekerjaan di lokasi kerja. Pelaku yang diketahui bernama Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Jelutung.
Kapolsek Jelutung Iptu Ali Imron mengatakan, kejadiannya pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu. Saat itu, pelaku diminta pelapor, Lyra untuk menurunkan buah pinang yang baru masuk dari mobil ke gudang. Namun, ditolak oleh pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang parkir.
"Pelaku tidak mau atau menolak untuk menurunkan buah pinang. Alasannya, tidak ada penerimaan pinang masuk," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, korban berinisial M (21) mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos. "Pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada pelapor," katanya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mendatangi korban dan menantang untuk berkelahi. Dengan emosi, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke mobil alat berat.
Tanpa banyak basa-basi lagi, pelaku langsung menyerang korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya.
"Korban seketika itu juga ditusuk oleh pelaku di bagian lengan kanan dan tusukan kedua mengenai rusuk sebelah kiri korban," tandas Imran
Akibatnya, korban tergeletak bersimbah darah di lokasi tersebut. Nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan saat dibawa ke rumah sakit.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi. Namun saat diperiksa, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban," tukas Imron.
Untuk pelaku, kata Kapolsek, diamankan petugas di TKP itu juga di hari yang sama saat kejadian.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Oleh petugas, pelaku diganjar Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong