"Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi. Namun saat diperiksa, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," ungkap Kapolsek.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban," tukas Imron.
Untuk pelaku, kata Kapolsek, diamankan petugas di TKP itu juga di hari yang sama saat kejadian.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Oleh petugas, pelaku diganjar Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong