BOGOR, iNews.id - Polisi mengamankan lima pelaku dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor. Tiga orang lainnya masih buron.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kelima pelaku masing-masing berinisial AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30). Para pelaku ditangkap di tempat berbeda beberapa waktu lalu.
"Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami," kata Iman, Jumat (19/8/2022). Iman menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu berawal ketika korban AR (16) sedang bermain di rumah korban AG (16). Ketika itu, datang pelaku DN yang masih buron untuk meminjam gitar.
"AR meminta rokok dan pelaku DN menyebut ada di tongkrongan. Lalu kedua korban mengambil rokok di tongkrongan di Taman Sari," ucapnya.
Setibanya di tempat tongkrongan yang merupakan sebuah rumah kontrakan, sudah terdapat pelaku lainnya. Kemudian, AR dan AG dicekoki minuman keras oleh para pelaku dan terjadi pencabulan.
Editor : Stefanus Dile Payong