"Sebagai operator judi online ini, pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya. Pelaku ini pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta omzetnya, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja," ujarnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Yunita mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian.
"Masyarakat diharapkan agar tidak bermain judi, karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong