get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Waduh! Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:11 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap judi online beromzet ratusan juta rupiah. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi

"Sebagai operator judi online ini, pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya. Pelaku ini pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta omzetnya, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja," ujarnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Yunita mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian. 

"Masyarakat diharapkan agar tidak bermain judi, karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut