Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus.
Irsus sendiri melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir Yosua. "Jadi updatenya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," tutup Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Editor : Stefanus Dile Payong