BEIJING, iNews.id – Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC), Shi Wenqing, divonis hukuman mati, pekan ini. Pengadilan menyatakan, dia terlibat dalam kasus suap. Shi adalah politikus CPC yang sebelumnya menjabat wakil ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api, menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa (16/8/2022).
Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara. Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020. Dia dikatakan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.
Editor : Stefanus Dile Payong