get app
inews
Aa Read Next : Kagum dengan Pancasila, Jadi Alasan Paus Fransiskus Ingin Kunjungi Indonesia

Inilah Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Beserta Arti dan Fungsinya

Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:18 WIB
header img
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

JAKARTA, iNews.id – Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan lahir secara langsung pada tahun 1945. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Lantas, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Simak penjelasannya berikut ini.

Jelaskan Apa Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Berdasarkan buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ untuk Kelas VII SMP/MTs oleh Lukman Surya Saputra, secara formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut