GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Gunungkidul diberhentikan dengan hormat. Dokter perempuan ini telah melanggar kode etik dan aturan sebagai ASN.
Oknum dokter dengan inisial NL ini, sebelumnya bekerja sebagai dokter di RSUD Saptosari, Gunungkidul. Dia telah melanggar kode etik dan menjalin asmara dengan pria lain yang sudah berkeluarga.
Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD) Gunungkidul, Iskandar mnegatakan, NL terbukti melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Atas pelanggaran ini, dia diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri.
“Setelah keputusan ini, kami memberikan wkatu 14 hari kepadanya untuk melakukan upaya banding,” katanya.
Iskandar mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan terkait statusnya sebagai ASN. Sedangkan untuk profesinya sebagai dokter diserahkan sepenuhnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Untuk profesi kami serahkan ke IDI,” katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengecam perbuatan NL yang telah merusak citra ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Dia mengingatkan kepada ASN untuk tetap menjaga kode etiks ebagai ASN.
Sebelumnya, seorang dokter di RSUD Saptosari digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Patuk besama dengan lelaki lain yang berprofesi sebagai salaes alat kesehatan. Penggerebekan ini dilakukan atas dasar laporan istri pasangan selingkuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong