get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Group Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, LPSK segera Koordinasi dengan Kemlu

Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Usai Assesment di Bareskrim

Minggu, 14 Agustus 2022 | 05:28 WIB
header img
Bharada E (Foto: Tangkapan media sosial)

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setuju memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan 'assesment' di Bareskrim.

Tindakan 'assesment' ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
Keputusan perlindungan darurat ini diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022) mendatang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut