Kawal Sidang Kasus Brigadir J, Keluarga Berharap Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:04 WIB
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kliennya tersebut. Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami Ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi.
"Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong