Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tidak hanya Dokter Tifa, Roy Suryo juga Ditangkap Polda Metro Jaya Pagi ini
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:02 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Mantan Menpora Roy Suryo  Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sakit usai diperiksa polisi. (Foto MPI).

"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Zulpan memastikan bahwa, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut. 

"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," ujar Zulpan. 

"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," ujarnya. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut