Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tidak hanya Dokter Tifa, Roy Suryo juga Ditangkap Polda Metro Jaya Pagi ini
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menpora Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:02 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Mantan Menpora Roy Suryo  Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sakit usai diperiksa polisi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara. Hal itu berdasarkan sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut