DENPASAR, iNews.id - Mantan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Bali berinisial MK (58) divonis hukuman penjara empat tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menilai terdakwa terbukti bersalah membuat kredit fiktif. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, Jumat (5/8/2022).
Dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara 4 tahun, terdakwa yang menjabat kacab pada tahun 2016 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Editor : Stefanus Dile Payong