Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bali Korban Meninggal Terus Bertambah Mejadi 17 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Kacab Bank di Bali Terjerat Kasus Kredit Fiktif

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:16 WIB
  • author Chusna Mohammad
Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Kacab Bank di Bali Terjerat Kasus Kredit Fiktif
Ilustrasi mantan kacab bank di Bali divonis 4 tahun kasus kredit fiktif. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Mantan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Bali berinisial MK (58) divonis hukuman penjara empat tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menilai terdakwa terbukti bersalah membuat kredit fiktif.  "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, Jumat (5/8/2022). 

Dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Selain penjara 4 tahun, terdakwa yang menjabat kacab pada tahun 2016 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut