DENPASAR, iNews.id - Mantan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Bali berinisial MK (58) divonis hukuman penjara empat tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menilai terdakwa terbukti bersalah membuat kredit fiktif. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, Jumat (5/8/2022).
Dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara 4 tahun, terdakwa yang menjabat kacab pada tahun 2016 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa berupa pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu terkait kerugian negara yang berasal dari nilai kredit fiktif sebesar Rp4,4 miliar.
Menurut Hakim, nilai kredit itu ada yang sudah dikembalikan debitur baik dalam bentuk uang tunai dan agunan yang senilai dengan besaran nilai kredit. "Sehingga tidak tepat jika terdakwa dibebankan membayar uang pengganti," ujarnya.
Menanggapi vonis Hakim, jaksa Agus Sastrawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa sebelumya menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong